Selamat datang di Kankemenag Kota Batu

Website kami pindah alamat

Cara membuat SPP LS-Bendahara

Menginjak bulan April, saatnya untuk belajar membuat SPP LS-Bendahara, terutama misal untuk pembayaran honor-honor yang dimana uang persediaan pada bendahara tidak mencukupi ataupun tidak ada. Syarat pengajuan SPP-LS Bendahara (honor) menurut PMK 190 adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keputusan yang terdapat pernyataan bahwa biaya yang timbul akibat penerbitan surat keputusan dimaksud dibebankan pada DIPA;
  2. Daftar nominatif penerima honorarium yang memuat paling sedikit nama orang, besaran honorarium, dan nomor rekening masing-masing penerima honorarium yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran;
  3. SSP PPh Pasal 21 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran; dan
  4. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilampirkan pada awal pembayaran dan pada saat terjadi perubahan surat keputusan.
untuk itu, apabila anda pembuat SPP telah menerima persyaratan tersebut, maka langkah-langkah pembuatan SPP LS-bendahara sebagai berikut

Tentu saja pertama perlu login sesuai hak akses ppk yang akan dibuat SPP-nya, lalu pilih jenis SPM 07 Langsung seperti gambar

setelah itu enter terus sampai pada pilih non kontraktual (panah merah) dan tombol pilih (panah kuning untuk input nilai SPM)

coba perhatikan daftar honor yang ada untuk bagian A dan B, bagian A adalah jumlah kotor yang dimintakan, sementara bagian B adalah jumlah potongan pajak seperti gambar berikut
pada aplikasi SAS (tombol pilih tadi) kita masukkan nilai A pada akun 521115 (honor operasional satker) lalu setelah diisi nilai rupiahnya, klik pilih
Setelah itu pilih jenis pembayaran 1 Pengeluaran Anggaran, Dasar Pengeluaran 01 UU APBN, dan Jenis Dokumen 01 DIPA, seperti pada gambar
Lalu isikan nominal potongan pajak pada bagian jumlah potongan seperti pada gambar, lalu pilih suplier
Pilih kode bendahara 01 (BP Kantor ...) dengan uraian pengeluaran "Pembayaran belanja barang sesuai SK Kakankemenag Kota Batu No 2 Tahun 2016 tanggal 4 Januari 2016" (sesuaikan dengan nomer SK yang dilampirkan masing-masing, lalu klik kembali kalau sudah selesai (panah kuning) seperti gambar berikut
lalu pada perekaman akun, rekam akun pajaknya seperti pada gambar (dengan nilai sebesar potongan di daftar/ SPP)
setelah selesai, klik simpan, dan cetak SPP seperti biasa, semoga bermanfaat.

Komentar