Semenjak Kementerian Agama telah
mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
pada Desembar 2012 lalu dan telah diterbitkannya Instruksi Menteri Agama Nomor
1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Kementerian Agama, maka sebagai langkah awal pelaksanaan Pembangunan Zona
Integritas tersebut, maka berdasarkan KMA Nomor 265 Tahun 2015 tentang
Penetapan Satuan Kerja Sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju
WIlayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pada
Kementerian Agama ditetapkanlah beberapa satker di lingkup Kementerian Agama RI
sebagai pilot project pembangunan
Zona Intergritas tersebut, salah satunya adalah Kantor Kementerian Agama Kota
Batu.
Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, proses
pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program yang terdiri
atas 20 (dua puluh) kegiatan yang bersifat konkrit yang akan diukur melalui
indikator proses yang dievaluasi oleh Tim Menpan RB dan APIP yang dalam hal ini
Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Artinya, untuk mewujudkan Kementerian Agama
sebagai wilayah yang bebas korupsi, serta menjadikan birokrasinya bersih dan
melayani, ada 20 kegiatan konkrit yang harus dilaksanakan, yaitu:
1) penandatangan dokumen pakta
integritas;
2) pemenuhan kewajiban LHKPN /
LHKASN;
3) pemenuhan akuntabilitas
kinerja;
4) pemenuhan kewajiban pelaporan
keuangan;
5) penerapan disiplin PNS;
6) penerapan kode etik khusus;
7) penerapan kebijakan pelayanan
publik;
8) penerapan whistle blower
system tindak pidana korupsi;
9) pengendalian gratifikasi;
10) penanganan benturan
kepentingan;
11) kegiatan pendidikan/pembinaan
dan promosi anti korupsi;
12) pelaksanaan saran perbaikan
yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP;
13) penerapan kebijakan pembinaan
purna tugas;
14) penerapan kebijakan pelaporan
transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profile oleh PPATK;
15) rekrutmen secara terbuka;
16) promosi jabatan secara
terbuka;
17) mekanisme pengaduan
masyarakat;
18) pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa secara elektronik;
19) pengukuran kinerja individu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
20) keterbukaan informasi publik.
Dengan penerapan program dan
kegiatan tersebut diatas ,maka satuan kerja (satker) Kementerian Agama, pusat
maupun daerah, secara bertahap akan segera melaksanakan secara konsisten program Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan
Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas
tersebut, maka korelasi penerapan 5 nilai budaya kerja dan program WBK &
WBBM sangatlah erat, dan akan secara konsisten dilaksanakan Kemenag baik satker
pusat maupun daerah secara bertahap. Dalam pembangunan Zona Integritas di
Lingkungan Kemenag ini juga menegaskan perlunya penerapan Pelayanan Prima juga
tentang Pengaduan Masyarakat yang harus terfasiltasi secara baik dan mudah.
Jadi, bagaimanakah pembangunan ZI di Kantor Kementerian Agama Kota Batu?? Tentunya
penilaian dari Tim Reformasi Birokrasi Menpan RB dan APIP menjadi tolak ukur,
tetapi hakikatnya penilaian masyarakat selaku stakeholdernya adalah penilaian
yang lebih menentukan. (SID)
Komentar
Posting Komentar