Selamat datang di Kankemenag Kota Batu

Website kami pindah alamat

Pendaftaran dan Pembatalan Haji 2016

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BATU

1.     Membawa Slip Nomor Validasi dari Bank Penerima Setoran BPIH;
Cara mendapatkan slip Nomor Validasi yaitu dengan membuka rekening Setoran Awal BPIH di Bank Syariah Sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
2.     Membawa Berkas Identitas :
-      KTP Asli;
-      KK Asli;
-      Akte Lahir/Buku Nikah/Ijazah yang terdapat identitas nama orang tua pendaftar
3.    Membawa Foto Tampak Wajah 80% Berlatar Belakang Putih dan Berpakaian Kontras dengan Latar Belakang yang terdiri dari :
-   3 x 4 sebanyak 20 lembar ( 6 lembar di bawa ke Bank pada Saat Melakukan Setoran Awal);
-      4 x 6 sebanyak 15 lembar;
-      Softcopy dalam bentuk CD
4.     Mengetahui Golongan Darah, Tinggi dan Berat Badan.




PERSYARATAN PEMBATALAN HAJI
DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BATU

A.      Karena Meninggal Dunia
1.   Surat Permohonan Pembatalan dari Ahli Waris/Kuasa Waris ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batu bermaterai 6.000,- :
2.     Surat Keterangan Kematian;
3.     Surat Keterangan Waris / Kuasa Waris;
4.     KTP Asli dan Foto Copy Jamaah Haji dan Ahli Waris/Kuasa Waris;
5.     Bukti Asli Setoran Awal BPIH;
6.     Bukti Asli Aplikasi Transfer Setoran Awal BPIH;
7.     SPPH;
8.     Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
9.     Buku Tabungan Haji Asli Jamaah Haji yang Sudah Meninggal dan Foto Copy.

B.      Selain Meninggal Dunia
1.  Surat Permohonan Pembatalan Berikut Alasan Pembatalan Ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batu bermaterai 6.000,- ;
2.     Bukti asli setoran awal BPIH;
3.     Bukti asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;
4.     SPPH;
5.     Buku Tabungan Haji Asli dan Foto Copy;
6.     Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
7.     KTP Asli dan Foto Copy.


Komentar