PERSYARATAN DAN
PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
DI KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KOTA BATU
1.
Membawa Slip
Nomor Validasi dari Bank Penerima Setoran BPIH;
Cara mendapatkan slip Nomor Validasi yaitu dengan membuka rekening
Setoran Awal BPIH di Bank Syariah Sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
2.
Membawa
Berkas Identitas :
- KTP Asli;
- KK Asli;
- Akte Lahir/Buku Nikah/Ijazah yang
terdapat identitas nama orang tua pendaftar
3. Membawa Foto Tampak Wajah 80% Berlatar Belakang Putih dan Berpakaian Kontras dengan Latar
Belakang yang terdiri dari :
- 3 x 4 sebanyak 20 lembar ( 6
lembar di bawa ke Bank pada Saat Melakukan Setoran Awal);
- 4 x 6 sebanyak 15 lembar;
- Softcopy dalam bentuk CD
4.
Mengetahui
Golongan Darah, Tinggi dan Berat Badan.
PERSYARATAN
PEMBATALAN HAJI
DI KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KOTA BATU
A.
Karena Meninggal Dunia
1. Surat
Permohonan Pembatalan dari Ahli Waris/Kuasa Waris ditujukan kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama Kota Batu bermaterai 6.000,- :
2.
Surat
Keterangan Kematian;
3.
Surat
Keterangan Waris / Kuasa Waris;
4.
KTP Asli dan
Foto Copy Jamaah Haji dan Ahli Waris/Kuasa Waris;
5.
Bukti Asli
Setoran Awal BPIH;
6.
Bukti Asli
Aplikasi Transfer Setoran Awal BPIH;
7.
SPPH;
8.
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
9.
Buku
Tabungan Haji Asli Jamaah Haji yang Sudah Meninggal dan Foto Copy.
B.
Selain Meninggal Dunia
1. Surat
Permohonan Pembatalan Berikut Alasan Pembatalan Ditujukan Kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Batu bermaterai 6.000,- ;
2.
Bukti asli
setoran awal BPIH;
3.
Bukti asli
aplikasi transfer setoran awal BPIH;
4.
SPPH;
5.
Buku
Tabungan Haji Asli dan Foto Copy;
6.
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
7.
KTP Asli dan
Foto Copy.
Komentar
Posting Komentar