Selamat datang di Kankemenag Kota Batu

Website kami pindah alamat

Sosialisasi BOS Madrasah

Kota Batu (PENDMA) Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota, seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batu melaksanakan kegiatan Sosialisasi BOS Madrasah bagi 34 Pengelola BOS/Bendahara Madrasah Negeri maupun Swasta yang berada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batu dkarenakan ada satu undangan yang tidak bisa hadir. Kegiatan ini digelar dalam upaya menguatkan pemahaman pengelolaan BOS bagi madrasah yang langsung berkecimpung dalam manajemen BOS untuk Madrasah mereka masing-masing. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 14/2/2017 pukul 08.00 WIB. Acara Sosialisasi BOS Madrasah ini menghadirkan narasumber dari internal Kankemenag Kota Batu yaitu Siti Nur Jamilah, staf seksi Pendma dan Dra. Lailatul Qodriyah, Pengawas PAI di Kankemenag Kota Batu.

Acara ini dibuka oleh Mukhlis, Kasubbag Tata Usaha mewakili Kepala Kantor, dalam sambutannya beliau menyampaikan tentang garis besar pengolalaan BOS di madrasah dan menekankan tentang perhatian rambu-rambu serta larangan dalam pengelolaan BOS.

Narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta, membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri serta meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta. (SID)


Kota Batu (PENDMA) Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota, seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batu melaksanakan kegiatan Sosialisasi BOS Madrasah bagi 34 Pengelola BOS/Bendahara Madrasah Negeri maupun Swasta yang berada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batu dkarenakan ada satu undangan yang tidak bisa hadir. Kegiatan ini digelar dalam upaya menguatkan pemahaman pengelolaan BOS bagi madrasah yang langsung berkecimpung dalam manajemen BOS untuk Madrasah mereka masing-masing. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 14/2/2017 pukul 08.00 WIB. Acara Sosialisasi BOS Madrasah ini menghadirkan narasumber dari internal Kankemenag Kota Batu yaitu Siti Nur Jamilah, staf seksi Pendma dan Dra. Lailatul Qodriyah, Pengawas PAI di Kankemenag Kota Batu.

Acara ini dibuka oleh Mukhlis, Kasubbag Tata Usaha mewakili Kepala Kantor, dalam sambutannya beliau menyampaikan tentang garis besar pengolalaan BOS di madrasah dan menekankan tentang perhatian rambu-rambu serta larangan dalam pengelolaan BOS.

Narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta, membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri serta meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta. (SID)

Komentar