Selamat datang di Kankemenag Kota Batu

Website kami pindah alamat

Penandatangan Pencairan Bantuan Operasional FKUB di Kota Batu

Kota Batu (Setjen) Selasa (04/4) bertempat di ruang Kasubbag Tata Usaha Kankor Kementerian Agama Kota Batu pengurus FKUB menghadiri acara Penandatanganan Kelengkapan Berkas Pencairan Bantuan Operasional FKUB Kota Batu untuk Tahun 2017. Acara ini berlangsung dengan semi formal, dengan ada dialog yang interaktif antara pihak FKUB dan Kemenag Kota Batu.

Secara garis besar, Mukhlis, Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kota Batu menyampaikan bahwa Kementerian Agama RI secara umum mengakui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harus diperhatikan mengingat kedudukannya di tengah masyarakat sangat strategis. KeanggotaanFKUBterdiri dari tokoh lintas agama dan punya kemampuan memberikan rekomendasi layak tidaknya bagi pendirian rumah ibadah. FKUB jugamerupakan representasi resmi majelis-majelis agama. Organisasi kemasyarakatan khususnya dibidang keagamaan yang sudah berdiri tak hanya di Kota Batu tetapi di seluruh Indonesia. Walaupun secara riil, dukungan infrastruktur bagi organisasi tersebut masih dinilai belum menggembirakan. Antara lain karena dana operasional masih sangat terbatas.
Namun menyadari akan kedudukannya demikian penting, Kementerian Agama berkomitmen akan terus memberikan berbagai fasilitas pendukung kepada FKUB dengan terus dialokasikannya Bantuan operasional setiap tahun untuk meningkatkan mutu kelembagaan dan peran FKUB. KehadiranFKUB, selain ikut menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama juga ikut berperan dengan memberi kontribusi rekomendasi bagi pendirian rumah ibadah juga fungsi FKUB sebagai sebuah jaringan(network) dari sisi karakter keanggotaan dan sebaranFKUB, maka organisasi ini dapat diposisikan sebagai sumber rujukan primer untuk informasi, data dan fakta kerukunan umat beragama. Acara ini dihadiri juga oleh PPK dari Kemenag Kota Batu yang memberikan pengertian tentang anjuran dan larangan penggunaan Dana Operasional, juga diterangkan juga tentang kewajiban yang harus dilakukan tentang pelaporan maupun kewajiban perpajakannya. (S.I.D)

Komentar