Selamat datang di Kankemenag Kota Batu

Website kami pindah alamat

Permohonan Surat Ijin Pendirian Operasional TPQ


Persyaratan  Jenis Layanan : TSS 
 Waktu Layanan : 20 Menit
1
Surat Pengajuan izin pendirian TPQ  
2
Fotokopi akta notaris yayasan yang menaungi (jika ada)
3
Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) Yayasan (jika ada) 
4
Profil dan susunan pengurus yayasan (jika TPQ di bawah struktur yayasan); 
5
Mengisi Formulir Permohonan Izin Pendirian  TPQ 
6
Profil dan susunan TPQ yang memenuhi kelengkapan TPQ, terdiri atas: Kepala  TPQ, Ustadz/Ustadzah Minimal 2, Nama Santri Minimal 15 anak & Tempat Belajar

Dasar Hukum
1
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2
PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
3
PMA 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
Keterangan Jenis Layanan : 
OSS : One Step Service
TSS : Two Step Service

Komentar