Selamat datang di Kankemenag Kota Batu

Website kami pindah alamat

Permohonan Surat Ijin Pendirian dan Operasional Madrasah

Persyaratan Jenis
Layanan:
TSS
 Waktu Layanan :
20 Menit
1 Rekomendasi Pendirian Madrasah dari Yayasan
2 Proposal Pendirian Madrasah dari Pemohon (terdiri dari persyaratan administratif, teknis dan kelayakan)
3 FC sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan yang berlaku
4 FC sah Surat Keputusan Pengurus lembaga calon penyelengara tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Organisasi Berbadan Hukum dilengkapi dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk masing-masing
5 FC sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari lembaga calon penyelenggara
6 FC sah Surat Keputusan pengurus lembaga calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan.
7 Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000)
8 Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9 FC sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan calon Kepala Madrasah
10 Daftar Riwayat Hidup Calon Kepala Madrasah
11 FC sah Ijazah terakhir calon Kepala Madrasah
12 Daftar Calon Guru Madrasah
13 Daftar Riwayat Hidup Guru  Madrasah
14 FC sah Ijazah terakhir Guru Madrasah
15 Daftar Calon Tenaga Kependidikan Madrasah
16 Daftar Riwayat Hidup Tenaga Kependidikan Madrasah
17 FC sah Ijazah terakhir Tenaga Kependidikan Madrasah
18 Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki
19 Gambar/foto daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki
20 Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama lembaga calon penyelenggara
21 Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal


Dasar Hukum
1 PMA RI Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
2 Kepdirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 Tentang Juknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat
Keterangan Jenis Layanan : 
OSS : One Step Service
TSS : Two Step Service

Komentar