Selamat datang di Kankemenag Kota Batu

Website kami pindah alamat

Permohonan Surat Ijin Pendirian Operasional Pondok Pesantren


Persyaratan
 Jenis
Layanan :
TSS
 Waktu Layanan :
20 Menit
1 Surat Pengajuan Izin Pendirian Pondok Pesantren; 
2 Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren; 
3 Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren; 
4 Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren; 
5 Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan).
6 Surat keterangan domisili dari Kelurahan
7 Surat rekomendasi izin pendirian dari Kantor Urusan Agama (KUA) 
8 Surat pernyataan Tunduk pada NKRI bermaterai Rp. 6.000,- 
9 Mengisi Formulir Permohonan Izin pendirian Pondok Pesantren; 
10 Profil dan susunan Pondok yang memenuhi kelengkapan Pondok terdiri atas: Nama Kyai/Pengasuh,  Nama Santri Yang mukim Minimal 15 orang, Kondisi Bangunan Pondok/Asrama, Kondisi & Penggunaan Bangunan Masjid/Mushola, Nama Kitab Yang dikaji

Dasar Hukum
1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2 PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
3 PMA 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
Keterangan Jenis Layanan : 
OSS : One Step Service
TSS : Two Step Service

Komentar