Diposting
Kankemenag Kota Batu
Aplikasi
Pengumuman
Sosialisasi
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Persyaratan
|
Jenis
Layanan :
TSS
|
Waktu Layanan :
20 Menit
| ||
1 | Surat Pengajuan Izin Pendirian Pondok Pesantren; | |||
2 | Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren; | |||
3 | Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren; | |||
4 | Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren; | |||
5 | Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan). | |||
6 | Surat keterangan domisili dari Kelurahan | |||
7 | Surat rekomendasi izin pendirian dari Kantor Urusan Agama (KUA) | |||
8 | Surat pernyataan Tunduk pada NKRI bermaterai Rp. 6.000,- | |||
9 | Mengisi Formulir Permohonan Izin pendirian Pondok Pesantren; | |||
10 | Profil dan susunan Pondok yang memenuhi kelengkapan Pondok terdiri atas: Nama Kyai/Pengasuh, Nama Santri Yang mukim Minimal 15 orang, Kondisi Bangunan Pondok/Asrama, Kondisi & Penggunaan Bangunan Masjid/Mushola, Nama Kitab Yang dikaji |
Dasar Hukum | ||||
1 | UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional | |||
2 | PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan | |||
3 | PMA 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam |
Komentar
Posting Komentar