Selamat datang di Kankemenag Kota Batu

Website kami pindah alamat

Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijasah Karena Kerusakan Ijasah


Persyaratan
 Jenis
Layanan :
30 Menit
Waktu Layanan :
30 Menit
1 Pemohon adalah pemilik sah ijasah/STTB yang hilang
2 Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
3 Mengisi dan menyerahkan formulir (FM-SKP-04), jika dikuasakan orang lain oleh pemiliknya
4 Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
5 FC Sah Ijasah/STTB yang rusak
6 Menunjukkan Ijasah/STTB asli yang rusak
7 Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
8 Rapot Asli
9 Materai Rp. 6.000,-

Dasar Hukum
1 PP Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
2 PMA RI Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
3 Kepdirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Juknis Pengesahan FC Ijazah/STTB, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB & Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri 

Komentar